Tidak Mau Diajak Balikan, Seorang Wanita Dianiaya Mantan Pacarnya

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah kontrakan Jalan Belitung Darat, Gang 17 Juli, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan korbannya berinisial UK (20) pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.00 wita dini hari, diamankan petugas.

Diketahui, pelaku berinisial EF (20) warga Jalan Belitung Darat Gang Karya Penghulu RT 14, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza mengungkapkan bahwa motif pelaku yang merupakan mantan pacar korban adalah karena sakit hati. 

"Penganiayaan terjadi karena tersangka sakit hati dengan korban yang merupakan mantan pacarnya tersebut lantaran tidak mau diajak untuk kembali menjalin hubungan asmara," ungkap Iptu Firuza. Senin (22/4/2024). 

Ia menjelaskan peristiwa terjadi saat korban mengaku saat itu sedang tidak enak badan dan mengalami sesak nafas yang kemudian meminta tolong temannya Supian untuk mengantarnya ke rumah sakit.

"Saat itu Supian datang korban tidak jadi minta diantar ke rumah sakit karena sudah minum obat, jadi korban hanya minta ditemani untuk membeli makan dan mengambil uang," terangnya. 

Selanjutnya, saat korban bersama temannya pulang ke kontrakan bersama, tiba tiba tersangka juga datang ke kontrakan korban. 

"Melihat korban dengan laki laki langsung marah dan mengatakan kepada korban ‘hanyar ampihan lawan aku sudah lawan lakian lain” sambil menunjuk Supian dan memintanya untuk pergi," bebernya.

Kanit melanjutkan bahwa korban kemudian masuk ke dalam kontrakannya diikuti oleh tersangka dari belakang dan yang kemudian terjadilah cek cok yang diikuti dengan penganiayaan. 

"Ketika di dalam kontrakan, tersangka mengaku masih ingin berpacaran dengan korban. Namun korban tidak mau lagi pacaran dengan tersangka karena suka memukulinya," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. 

"Tidak terima dengan penolakan tersebut, tersangka tiba-tiba memukul wajah korban dengan tangannya hingga membuat menangis dan jatuh ke lantai," lanjutnya. 

Menerima perlakuan tersebut, korbanpun terbaring di lantai dan kemudian ditarik tersangka sambil menendang korban ke arah dadanya.

Hingga akhirnya, keributan tersebut terhenti karena terdengar oleh warga yang kemudian berdatangan bersama ketua RT setempat.

"Ketua RT ada teman korban bernama Maulida ikut melerai dan kemudian korban melaporkan kejadian iu ke Polsek Banjarmasin Barat," ujarnya. 

Menerima laporan tersebut, selanjutnya polisi bergerak cepat mengamankan tersangka pada Rabu (17/4/2024) saat berada di rumahnya. 

"Kini tersangka telah kita amankan di Polsek Banjarmasin Barat. atas perbuatannya ia terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,"  pungkasnya

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya