Ditangkap Polisi Lantaran Aniaya Teman Saat Minum Miras

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 01.30 wita di Jalan Simpang Pembangunan Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. 

Diketahui, pelaku berinisial BRK (27) warga Jalan Alalak Utara Komplek Herlina Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut sempat menjadi buron hingga berhasil ditangkap polisi pada Kamis (2/5/2024) saat berada di tempat tinggalnya. 

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana menjelaskan kejadian berawal saat korban bersama temannya dan pelaku sedang minum miras/minuman beralkohol 75%.

Saat itu, korban dan temannya sedang bercanda seolah olah berkelahi, namun pelaku salah paham mengira bahwa mereka benar benar berkelahi. 

"Pelaku yang ingin membela temannya itu langsung menganiaya korban dengan botol minuman dari kaca dan menyebabkan 3 mata luka tusuk di punggung bagian kanan dan benjol di bagian belakang kepala," terangnya. Jumat (3/5/2024). 

Tidak terima atas penganiayaan tersebut, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat agar pelaku diproses secara hukum. 

Menanggapi laporan tersebut, personel Buser Polsek Banjarmasin Barat langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 20.00 wita pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya. 

"Pelaku yang sebelumnya buron kini telah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan hukuman pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya