hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan malpraktik persalinan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang bayi hingga kepalanya terputus diduga dilakukan oleh tenaga kesehatan bertugas di RSUD Ulin Banjarmasin, hingga kini penyelidikan kasusnya terus bergulir.
Terbaru, proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polresta Banjarmasin telah memintai keterangan sebanyak 16 orang saksi.
"Untuk penyelidik sudah mengambil keterangan kurang lebih 16 saksi, dimana untuk dijadwal Kamis tadi, yaitu Direktur RSUD Ulin," jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Kamis (2/5/2024) kemarin.
Dikatakan Kasat Reskrim, pada saat proses persalinan ada sebanyak 6 orang yang terlibat dalam persalinan tersebut.
"Berdasarkan keterangan, kurang lebih ada 6 orang yang melakukan tindakan tersebut," bebernya.
Kendati demikian, Kasat mengatakan sementara ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Sampai saat ini proses lidik, setelah kegiatan penyelidikan selesai akan kami gelarkan, dimana nanti apakah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan guna menentukan tersangka," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli. Untuk saksi ahli yang akan dihadirkan dalam kasus dugaan malpraktek tersebut pihak kepolisian mendatangkan saksi ahli dari kesehatan.
"Untuk saksi ahli akan dijadwal minggu ini yang harusnya hari Jumat dimana beberapa ahli minta diundur ulang," ungkapnya.
"Saksi ahli khususnya dari kesehatan pasti kami mintai keterangan, karena ada keterangan dari saksi yang menggunakan bahasa medis atau kedokteran," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal