hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan mobil berinisial NY (37) terhadap seorang korban berinisial WRN di Jalan P Antasari, Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin pada Jumat (26/4/2024) lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat pers release di Kantor Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (2/5/2024) kemarin.
Ia mengungkapkan modus pelaku adalah dengan menduplikasi kunci mobil korban yang merupakan eks nasabah pelaku sewaktu bekerja pada sebuah perusahaan pembiayaan.
"Modus pelaku yaitu dengan memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban dan menduplikasi kuncinya," ucapnya.
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat pelaku meminjam mobil korban pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 10.00 wita.
"Setelah itu ia menggandakan kunci korban dan sebelumnya sempat beberapa kali mengajak korban ke tempat hiburan untuk mencari kesempatan membawa kabur mobil, namun pelaku selalu gagal," terang Kompol Thomas Afrian.
Hingga akhirnya, pelaku dan korban bertemu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 23.00 wita.
Pelaku yang menyadari memiliki kesempatan untuk mengeksekusi mobil korban, langsung pulang ke rumah untuk mengambil kunci duplikat. Setelah itu, pelaku segera membawa kabur mobil milik korban dan menyembunyikannya di bawah Jembatan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara lalu kembali ke tempat hiburan malam.
"Saat itu korban sempat kebingungan karena mengetahui mobilnya sudah tidak ada di parkiran dan pelaku berpura-pura bersimpati terhadap korban," ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin beserta personel gabungan langsung melakukan proses penyelidikan dan menemukan barang bukti disembunyikan di bawah jembatan. Sabtu (27/4/2024).
"Setelah itu dilakukan pengembangan kasus hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Handil Bakti Semangat Dalam, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 19.30 wita," ujarnya.
Thomas mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor dan pelaku juga memiliki banyak plat kendaraan roda dua dan roda empat dengan nomor polisi berbeda-beda yang disimpan di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2019 tanpa nomor polisi, kunci duplikat, STNK, rekaman CCTV, topi, baju kemeja, dan celana panjang.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar