hallobanua.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan meninggalnya bayi saat proses persalinan di RSUD Ulin Banjarmasin, Minggu (14/4/2024) lalu sekitar pukul 04.00 wita.
Dugaan malpraktik tersebut muncul karena dalam proses persalinan kondisi bayi dalam keadaan terbalik atau sunsang namun tetap dilakukan proses persalinan secara normal.
Hingga akhirnya, saat itu tubuh dan kepala bayi terputus dan sempat tertinggal dalam rahim sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.
Sebelumnya pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi salah satunya yaitu dari pihak korban, nakes, serta direktur rumah sakit Ulin.
Kini, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk mengetahui pasti prosedur penanganan pasien pada pekan lalu.
"Saksi ahli khususnya dari kesehatan pasti kami mintai keterangan, karena ada keterangan dari saksi yang menggunakan bahasa bahasa medis atau kedokteran," ujarnya. Sabtu (11/5/2024).
Namun hingga kini ternyata saksi ahli belum datang, menanggapi hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim bahwa beberapa saksi ahli minta agar diundur.
"Sementara masih pengunduran jadwal. Namun proses hukum tetap berjalan, kita terus berusaha untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar