Tawarkan Damai 30 Jt Dugaan Malpraktik, APLF: Melukai Rasa Keadilan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan tindak pidana malpraktek terkait proses persalinan yang diduga dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin masih terus berlanjut.

Diketahui, saat ini kasus dengan korban berinisial M yang didampingi Tim Penasihat Hukum dari Angga Parwito Law Firm (APLF) itu kini telah memasuki babak penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Direktur APLF, Angga D. Saputra saat dikonfirmasi wartawan Hallobanua secara langsung membenarkan hal tersebut. 

Angga mengungkapkan bahwa pihak RSUD Ulin Banjarmasin pada tanggal Senin (20/5/2024) lalu mencoba melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban dengan menawarkan tali asih sebesar Rp.30.000.000.-.

"Pihak RSUD Ulin Banjarmasin melalui penasihat hukum menawarkan uang tali asih sebesar tiga puluh juta rupiah kepada korban melalui kami dengan harapan atas perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan," ucap Direktur Angga Parwito Law Firm, Rabu (23/5/2024). 

Atas penawaran tersebut, Angga D. Saputra  menilai hal itu merasa sangat melukai rasa keadilan bagi korban yang telah kehilangan buah hatinya akibat dugaan malpraktik. 

"Hal tersebut melukai rasa keadilan, karena bagaimana dengan sangat mudahnya pihak RSUD Ulin Banjarmasin dapat menawarkan nilai Rp.30.000.000.- kepada korban dengan harapan bahwa nilai tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," terangnya. 

Selain itu, Ketua Tim Penasihat Hukum APLF atas dugaan tindak pidana malpraktik Akhmad Ryan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.

"Kami terus memantau perkembangan pemeriksaan kasus ini ke Polresta Banjarmasin dan saat ini dalam proses penyelidikan," ungkapnya. 

Terkait ajakan perdamaian dari pihak rumah sakit Ulin itu, ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dan akan meneruskan proses hukum

"Ya tentu saja kami menolak karena bagaimana mungkin hilangnya nyawa manusia, dapat ditukar dengan nilai uang apalagi dengan nominal Rp.30.000.000.-," ujar Akhmad Ryan Firmansyah. 

"Kami masih akan terus menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian, serta berharap perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap Penyidikan dan penetapan tersangka," lanjutnya. 

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana dugaan malpraktek tersebut laporannya sudah masuk dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/IV/2024/SPTK/POLRESTA BJM/POLDA KALSEL. 

Kasus tersebut berawal dari korban berinisial “M” melakukan persalinan di RSUD Ulin Banjarmasin. Korban sangat terkejut begitu mengetahui bayi yang dilahirkannya meninggal dengan tubuh tanpa kepala karena kepala sang bayi tertinggal di dalam perut korban. 

Atas kejadian tersebut korban mencari bantuan hukum hingga akhirnya korban mendapat bantuan hukum dari kantor hukum Angga Parwito Law Firm dengan ditandai penandatanganan Surat Kuasa pada Sabtu (11/5/2024).

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya