Korban Pencabulan Ayah Kandung Dapat Ancaman Serta Kekerasan Fisik, Kuasa Hukum Mintakan Perlindungan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Belum usai perkaranya, korban kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung dan pamannya sendiri kembali alami perbuatan yang tidak mengenakan. 

Meskipun saat ini pelaku yang merupakan ayah korban sudah ditangkap oleh Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, namun pelaku lainnya yakni sang paman masih berstatus DPO alias masih buron.

Korban yang saat ini mengalami rasa trauma dan ketakutan karena belum tertangkapnya pelaku justru diperparah karena diduga sempat mendapat perlakuan tidak mengenakan dari saudara pelaku yakni pengancaman dan kekerasan fisik terhadap korban.

Berdasarkan dari cerita korban kepada kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Syamsul Khair dan Rekan, korban menyebut mendapat perlakuan kekerasan fisik dengan menarik tangan korban sampai terseret oleh saudara pelaku.

Aksi kekerasan tersebut dialami korban terjadi pada Selasa (18/06/2024) malam kemarin di sekitar kediaman korban.

Menindaklanjuti berulangnya kekerasan yang dialami oleh korban, tim kuasa hukum korban mendatangi unit PPA Polresta Banjarmasin untuk mendampingi pelaporan kepada polisi.

Tim kuasa hukum korban juga mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin pada Rabu (19/06/2024) untuk meminta perlindungan dengan mengungsikan korban dari tempat tinggalnya untuk sementara waktu.

"Kami meminta bantuan dari UPTD PPA Kota Banjarmasin untuk melindungi korban dengan menempatkannya di tempat yang aman, dan hal ini sudah mendapat respon positif dari kepala UPTD PPA," ujar Syamsul Khair kepada wartawan. 

"Kita juga berharap Kepolisian bisa segera menangkap pelaku agar korban merasa aman dan tidak lagi merasa terancam," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya