Parkir di Badan Jalan, Truk Angkutan Ditindak Dishub Banjarmasin dan Polda Kalsel

hallobanua.com, BANJARMASIN - Lantaran parkir di bahu jalan,  beberapa truk angkutan yang ada pinggir jalan kawasan Lingkar Dalam Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan ditertibkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Banjarmasin dan Polda Kalsel pada Selasa (4/6/2024) kemarin.

Kabid Lalulintas di Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat Forum Lalulintas.

Pasalnya, di jalan Lingkar Dalam Selatan ini menjadi salah satu permasalahan kemacetan.

"Itu salah satu sasaran forum LLAJ, karena melihat masalah kepadatan arus lalulintas yang sering terjadi," ungkap Febpry,  Selasa (04/06/2024).

Ia menjelaskan, sedikitnya  ada dua angkutan dikenakan sanksi tilang, dan sisanya ditempeli stiker larangan parkir di setiap kaca mobil.

"Kita lakukan sosialisasi sekaligus penegakan hukum. Kita juga sudah pasang rambu lalulintas," bebernya.

Tujuan operasi  ini, untuk menciptakan keamanan berlalulintas di kawasan tersebut. 

"Setelah ini akan ada evaluasi. Data pelanggarnya dan nomor platnya juga sudah kita simpan," tuturnya.

Dirinya menekankan agar pengusaha ekspedisi memiliki kantong parkir sendiri untuk menjalankan aktivitas angkutannya, dan bukan malah menggunakan badan jalan.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya