Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di AKT Kurang Dari 24 Jam

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin membuktikan gerak cepatnya dalam mengungkap kasus penemuan sesosok mayat bayi di kawasan Antasan Kecil Timur, Gang Keramat RT 15 RW 05, Kecamatan Banjarmasin Utara. Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 06.00 wita.
 
Hal tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya diungkap pelaku pembuang bayi tersebut dibawah 24 jam. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa membenarkan adanya penangkapan tersebut. Untuk pelaku ada dua orang dimana keduanya masih berstatus pelajar. 

"Mereka diamankan ditempat yang berbeda, dimana salah satunya merupakan warga setempat dan yang lainnya diamankan di kecamatan lain," terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. 

"Keduanya adalah pasangan muda yang masih bersekolah," lanjutnya. 

Ia mengungkapkan meskipun sudah berhasil mengungkap bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut guna mencari tahu pihak pihak yang terkait lainnya. 

"Kita masih harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya