Pusham ULM dan Pemko Banjarmasin Kolaborasi Atasi Masalah Limbah Domestik

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Lambung Mangkurat (Pusham ULM) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin, di Gedung LPPM ULM Banjarmasin, Selasa (03/12/2024).

Ketua Pusham ULM, Mirza Satria Buana mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan bentuk pengabdian pihaknya baik kepada pemerintah maupun masyarakat.

"Kami bicara soal naskah akademik dan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Ini sangat penting terutama dalam 2 konteks, yakni berkaitan dengan melindungi kelestarian lingkungan kita di Banjarmasin," ungkapnya.

Bagaimana pengelolaan limbah ini kata dia turut berdampak kepada hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan layak.

"Dan itu tentu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyediakan mekanisme dan instrumennya. Kami dari ULM mencoba menjembatani dalam pembuatan naskah akademik dan raperda ini," katanya.

"Kemudian ini juga berkaitan dengan bagaimana pemda memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Banjarmasin, Jefry Fransyah pun mengapresiasi kerjasama antara Bagian Hukum dan Pusham ULM tersebut.

Ia bilang, sebelum raperda ini ada, Pemko Banjarmasin sudah punya perda terkait pengelolaan air limbah domestik ini yakni pada tahun 2014.

"Namun, ketika perda itu diberlakukan dan digunakan, tidak lama setelah itu terbit Permen PUPR tahun 2014 juga. Semenjak terbit itu tidak ada penyesuaian, makanya itu salah satu alasan kenapa perda itu harus di revisi," ungkapnya.

Disisi lain, Pemko Banjarmasin ujarnya juga menyiapkan rencana jangka panjang, yakni 20 tahun pengembangan pengelolaan limbah domestik.

"Dari sisi regulasi, salah satunya adalah bagaimana aturan itu bisa memaksa perubahan perilaku kepada masyarakat," jelasnya.

Melalui FGD hari ini sambung dia, pihaknya akan menyempurnakan lagi aturannya, agar perubahan prilaku akan berimbas kepada Perumda PAL D, yang merupakan ujung tombak pengelolaan air limbah domestik.

"Tadi saya sampaikan juga masukkan dan saran terkait perda ini, salah satunya bagaimana meintegrasikan kewajiban ini ke dalam mekanisme perizinan," bebernya.

Penulis :  rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya