hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II pada Kamis, (02/01/2025).
Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun berharap, dengan disahkannya Perda ini, diharapkan penyelenggaraan transportasi di Kota Banjarmasin semakin teratur dan tertib.
"Ini sebenarnya amanat Undang-Undang Ciptakerja, untuk mengintegrasikan mofa transportasi kita. Supaya masyarakat mendapatkan pelayanan publik dasar berupa transportasi aman dan nyaman," harap Ibnu Sina usai rapat.
Diketahui, perkembangan moda transportasi di Kota Seribu Sungai ujar Ibnu telah dimulai sejak tahun 2018.
Dimana saat ini Pemko Banjarmasin telah mewujudkan Trans Banjarmasin, bahkan pada 2023 kemarin sudah dapat membangun kawasan integrasi di kawasan 0 Kilometer, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Dan di 2024 ini pembangunan tahap 1 dan 2 selesai. Ini sebagai dasar perda ini untuk mengintegrasi kawasan transportasi darat dan sungai," bebernya.
Benar saja, transportasi antar moda kata Ibnu sangatlah penting untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Karena kota kita mulai padat dan maju, otomatis transportasi nyaman dan handal itu sangat penting," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri mengatakan, peraturan baru ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan angkutan umum, lalu lintas, hingga penyediaan fasilitas transportasi yang ramah bagi pengguna.
"Kedepannya kita berharap bisa menjadi peningkatan PAD, karena itu fokus kita bersama. Jadi diharapkan peraturan ini bisa dijalankan dan diterapkan," katanya.
Dalam draft perda transportasi tersebut, dikatakan juga peningkatan transportasi sungai bakal digalakkan.
Lantas, kearifan lokal tersebut ujarnya harus dilestarikan.
"Dan tentunya jika ada potensi pendapatan daerah, itu harus ambil juga. Seperti parkir kapal tongkang dan lainnya," pungkasnya.
Diketahui, dalam rapat tersebut, Pwmko bersama DPRD Banjarmasin juga turut membahas Penutupan Masa Sidang 1 Tahun 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 1 Tahun 2025.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm