hallobanua.com, BANJARMASIN - Memasuki penghujung Tahun Ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh satuan pendidikan, baik tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP untuk tidak mengadakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, menyampaikan bahwa larangan ini telah resmi disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) yang diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah di bawah naungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Dari kami Disdik sudah ada edaran ke seluruh sekolah, berkenaan larangan melaksanakan perpisahan di luar sekolah," ungkap Ryan belum lama tadi.
Lebih lanjut, Ryan mengingatkan agar pihak sekolah tidak mencoba mencari cara lain untuk mengakali larangan tersebut.
Beliau menekankan bahwa pengemasan acara perpisahan menjadi kegiatan lain seperti lomba atau pentas seni di luar sekolah juga tidak diperkenankan.
"Misalnya dengan mengemas acara perpisahan menjadi kegiatan lomba, kesenian atau lain sebagainya. Tetap tidak boleh," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdik Kota Banjarmasin berencana untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan sekolah menjelang akhir tahun ajaran.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi keberatan dari sebagian orang tua siswa terkait biaya perpisahan.
"Karena sedikit banyak orangtua siswa pasti ada yang merasa terbebani, dengan iuaran perpisahan," ucap Ryan.
Oleh karena itu, Ryan mengimbau kepada seluruh orang tua atau wali siswa untuk segera melaporkan kepada Disdik Banjarmasin apabila menemukan kejanggalan dalam permintaan iuran untuk acara perpisahan sekolah.
"Silakan sampaikan ke kami apabila ada hal-hal di luar kebiasaan atau dirasa janggal. Kami akan cek ke sekolah yang bersangkutan," tegasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm