hallobanua.com, BANJARMASIN - Jajajaran Dishub Banjarmasin bersama Satlantas Polresta setempat, kembali menggelar razia gabungan, di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu, (21/5/2025).
Hasilnya, puluhan kendaraan angkutan barang dan transportasi lainnya lagi-lagi terjaring karena tak penuhi standar administrasi.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menindak sejumlah pelanggaran. Tercatat, 12 kendaraan terjaring razia karena tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara 2 pengemudi rupanya tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Paling banyak, 17 kendaraan lagi-lagi kedapatan tak memiliki buku KIR yang masih berlaku.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, Ipda Donny, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif.
"Kami menyikapi kegiatan dari Dishub dalam penertiban angkutan, baik yang berkaitan dengan KIR maupun izin angkut," ujar Ipda Donny.
"Petugas Satlantas turut melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau langsung oleh Dishub," sambungnya.
Menurut Ipda Donny, mayoritas kendaraan yang terjaring razia adalah truk beroda empat hingga roda enam ke atas.
"Kebanyakan pelanggaran adalah buku KIR yang sudah kedaluwarsa. Kami serahkan penanganan lebih lanjut kepada Dishub agar pemilik kendaraan bisa segera mengurus perpanjangan atau pembuatan KIR baru," jelasnya.
Razia ini diharapkan menjadi gebrakan awal untuk menertibkan administrasi dan meningkatkan keselamatan berkendara di Kota Banjarmasin
"Banjarmasin bisa menjadi kota yang lebih tertib, baik dalam administrasi maupun dalam berkendara di jalan raya," pungkas Ipda Donny.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm