Hallobanua.com, Tanah Laut - Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) Kabupaten Tanah Laut serta PT Arutmin Site Kintap pada Senin, 6 Oktober 2025. Forum ini menjadi ruang resmi penyampaian aspirasi dan klarifikasi terkait isu kebijakan dan hubungan antara masyarakat, lembaga pengawas, dan perusahaan pertambangan.
RDPU yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD dihadiri jajaran anggota Komisi I, perwakilan LP.KPK Tanah Laut, serta manajemen PT Arutmin Site Kintap. Dalam pertemuan tersebut, LP.KPK menyampaikan sejumlah masukan dan aduan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan perusahaan, termasuk dampak sosial dan kebutuhan peningkatan komunikasi antara perusahaan dengan warga sekitar operasi tambang.
Komisi I kemudian meminta PT Arutmin memberikan tanggapan dan penjelasan mengenai isu yang mengemuka, baik terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), komitmen pemberdayaan masyarakat, maupun langkah-langkah pengelolaan lingkungan yang selama ini dijalankan. Perwakilan Arutmin memaparkan berbagai program yang telah berjalan, kendala di lapangan, serta upaya perbaikan yang tengah dilakukan.
Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif. Anggota Komisi I menekankan pentingnya transparansi, penyelesaian masalah secara cepat, serta penguatan koordinasi antara perusahaan dan lembaga masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan. Dewan juga mengingatkan bahwa hubungan yang baik antara industri dan masyarakat merupakan kunci terciptanya stabilitas sosial di wilayah sekitar tambang.
RDPU tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa dialog lanjutan akan dilakukan bila diperlukan, guna memastikan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dan setiap kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan regulasi dan kepentingan publik. Komisi I menegaskan komitmennya mengawal setiap isu agar penyelesaiannya berjalan adil dan transparan.
