Percepatan NUFReP Banjarmasin, Pembebasan Lahan Tahap II dan III Ditargetkan Selesai Maret 2026

​hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, menyebutkan jika pekerjaan NUFReP di kawasan Jl Veteran saat ini prosesnya
memasuki tahap sosialisasi dan pengadaan tanah untuk segmen tahap II dan tahap III.

Proyek Ketahanan Banjir Perkotaan Nasional itu, menurut Kadis PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah
saat ini pihaknya fokus pada pengadaan lahan.

Yakni Tahap II mulai dari Sungai Gardu hingga Pasar Kuripan. Kemudian Tahap III dari Pasar Kuripan hingga Simpang Gatot Subroto.

​Selain itu, tahap sosialisasi juga mencakup area yang masuk dalam proyek Veteran dan Jafri Zam-zam. 

Total anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan tahap II, III, dan Jafri Zam-zam mencapai Rp185 miliar.
"Total yang untuk tahap 2, 3, dan Jafri Jamjam ini memang Rp185 miliar. Rp185 miliar itu kita akan bayar, Insya Allah mudah lancar ada duitnya itu di 2026, di Januari, Februari, Maret," jelas Suri Senin (10/11/2025).

​Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan target yang sangat ketat. Pembayaran pembebasan lahan harus tuntas pada Maret 2026. 

Hal ini karena proses kontraktor proyek harus segera dimulai pada April 2026.
​Komitmen Pemkot sangat tinggi mengingat risiko serius jika target ini tidak tercapai.

​"Maret tahun depan harus selesai. Karena kalau tidak selesai, bantuan dari Bank dunia ini akan digeser ke kota yang lain yang lebih siap lahannya," tegasnya.
Sebab, proyek pinjaman Bank Dunia (World Bank Loan) ini memiliki batas waktu closing pada akhir tahun 2027, yang berarti seluruh pengerjaan fisik harus sudah rampung.
​Saat ini, tim pengadaan tanah yang melibatkan berbagai pihak seperti PUPR, Perkim, pihak kecamatan, kelurahan, dan Bagian Hukum sedang fokus pada sosialisasi dan pengumpulan data kepemilikan. 

Data tanah diambil dari Daftar Pemilik, Penguasa, dan Pemanfaat Tanah (DPPT) yang telah sesuai dengan desain proyek.
Suri juga menegaskan bahwa proses penilaian harga tanah dilakukan secara independen oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Apraisal.

​"Proses penilaian bukan dilakukan oleh tim, tapi dilakukan oleh Apraisal itu adalah satu konsultan individu Penilai KJPP. Jadi kita tidak ada intervensi ke proses penilaian," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya