DPRD Tala Dorong Tata Kelola CSR Terintegrasi, Arah Baru Pemerataan Pembangunan di Tanah Laut

Hallobanua.com, PELAIHARI - DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) saat ini sedang menyiapkan tonggak baru dalam pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). 

Bukan sekadar regulasi teknis, rencana aturan ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk menyatukan arah pembangunan sosial yang selama ini berjalan sporadis di berbagai sektor.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) IX yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TJSLP, DPRD kini intens menggali masukan dari organisasi perangkat daerah (SKPD) serta sejumlah perusahaan. 

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu inisiator kuat dalam mendorong lahirnya tata kelola CSR yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Ketua Pansus 9, Yoga Pinis Suhendra mengatakan pembahasan raperda tersebut bukan sekadar menyusun aturan. Namun membangun pola baru agar CSR tidak lagi sebatas acara seremonial.

"Kita ingin kontribusi perusahaan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan daerah,” tandas ketua PAN Kabupaten Tala ini, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan, Pansus saat ini masih membuka ruang luas untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum disahkan menjadi keputusan final.

“Masukan dari perusahaan dan masyarakat sangat penting. Regulasi yang akan lahir nanti harus memberi kepastian arah dan tidak membebani pelaku usaha,” tegasnya.

Salah satu konsep strategis yang tengah digodok adalah pembentukan Forum TJSLP, yang akan menjadi pusat koordinasi seluruh kegiatan CSR di Tanah Laut.

Forum ini dirancang untuk menyelaraskan program, mengawasi distribusi manfaat, hingga memastikan akuntabilitas perusahaan.

Program CSR nantinya juga akan dikelompokkan berdasarkan cluster industri seperti perkebunan, pertambangan, dan air minum. Langkah ini dinilai akan membuat penyaluran CSR lebih tepat sasaran dan sesuai karakteristik sektor usaha masing-masing.

“Dengan forum dan pembagian cluster, kita ingin memastikan CSR tepat guna, terukur, dan benar-benar dirasakan masyarakat. Pemerintah pun bisa memonitor keberlanjutannya,” jelas Yoga.

Jika Raperda ini disahkan, perusahaan di wilayah Tanah Laut tidak hanya wajib melaporkan program CSR secara transparan, tetapi juga mengalokasikan sebagian keuntungan bagi masyarakat sekitar sebagai bagian dari komitmen jangka panjang.
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya