Hallobanua.com, Banjarbaru - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi serta seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, sebagai wujud dukungan daerah terhadap penerapan pemidanaan baru dalam KUHP Nasional, khususnya terkait pidana kerja sosial.
Dalam sambutannya, Kajati Kalsel Tiyas Widiarto menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang berorientasi pada pemulihan dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pemberian hukuman penjara. Ia menyampaikan bahwa pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tetap produktif, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui aktivitas yang terukur, terawasi, dan bernilai sosial.
Kajati juga menekankan perlunya sinergi kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi, mekanisme pengawasan, serta integrasi program yang memastikan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tidak sekadar formalitas. la menyebut kerja sama ini sebagai fondasi bersama dalam mewujudkan keadilan restoratif di Kalsel.
Gubernur Kalsel H. Muhidin mengapresiasi inisiatif Kejati Kalsel dan menyatakan kesiapan Pemprov serta kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menilai program ini sejalan dengan upaya mengurangi overkapasitas lapas, meningkatkan pembinaan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Menurutnya, kolaborasi ini juga membuka peluang sinergi lintas sektor, mulai dari pelatihan keterampilan hingga pemberdayaan berbasis komunitas. Dengan demikian, pelaku yang menjalani pidana kerja sosial diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih siap dan bertanggung jawab.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat ekosistem pemidanaan yang adil, transparan, serta memberi manfaat bagi semua.
(Shinta)
