Polda Kalsel Pastikan Pecat Bripda MS, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM, Sidang Kode Etik Digelar Terbuka


hallobanua.com, BANJARMASIN – Oknum polisi Bripda MS, dipastikan bakal diberhentikan dengan tidak hormat, setelah perbuatan yang diakuinya telah menghilangkan nyawa seorang mahasiswi ULM bernama Zahra Della (20).

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa tindakan Bripda MS merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

"Saya pastikan tersangka akan di-PTDH (dipecat tidak hormat). Tindakannya sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai martabat kepolisian," tegas Kombes Pol Hery dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat,(26/12/2025).

Meski proses pidana umum sedang berjalan, pihak Propam mengambil langkah paralel secara cepat. 

Berdasarkan hasil penyidikan Paminal dan Warprop, Bripda MS terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Untuk menjaga transparansi dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat, Polda Kalsel memutuskan akan menggelar sidang kode etik secara terbuka di Mapolresta Banjarmasin.

"Sidang ini bersifat terbuka. Kami mempersilakan rekan-rekan mahasiswa ULM dan pihak keluarga korban untuk hadir menyaksikan langsung jalannya proses persidangan," tambah Hery.

Di hadapan media, Kombes Pol Hery Purnomo juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat dan keluarga besar korban. 

Ia mengakui bahwa perbuatan keji Bripda MS telah mencoreng citra institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas tingkah laku anggota kami yang telah melukai hati masyarakat dan mencederai institusi. Kami juga sudah menemui keluarga korban secara langsung untuk menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Almarhumah adalah orang baik," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya