Dinsos Banjarmasin Intensifkan Pemutakhiran Data PBI, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan di Konter Kelurahan

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin terus melakukan pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBD Kota maupun APBN (Pusat). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sekitar 862 jiwa yang tercover dalam PBI APBD Kota Banjarmasin, sementara untuk PBI APBN telah mencapai kisaran 262 jiwa.

Data ini bersifat dinamis dan terus bergerak mengikuti usulan baru dari masyarakat.
​Untuk memudahkan masyarakat, Dinsos telah menyediakan layanan pemutakhiran data di tingkat akar rumput.

Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor dinas untuk melakukan pendaftaran atau pengaktifan kembali kepesertaan mereka.
​"Harapan kami kepada masyarakat, kunjungilah konter yang ada di kelurahan. Saat ini sudah ada 43 kelurahan yang memiliki konter layanan, atau bisa juga langsung ke Dinas Sosial. Ini penting untuk mengaktifkan kembali PBI baik di tingkat kota maupun pusat," ujar Nuryadi ditemui di Balai Kota Jumat (26/04/2026).

​Meski usulan dibuka setiap hari, Nuryadi menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses verifikasi.
 
Setiap warga yang mengusulkan diri akan melalui tahapan pengecekan lapangan oleh tim Pojok Kesejahteraan Sosial (Pokesos) di masing-masing kelurahan sesuai domisili.
​Namun, bagi warga dengan kondisi kesehatan tertentu, terdapat pengecualian untuk mempercepat proses.

"Harapan kami, kalau memang kondisinya mendesak, riwayat diagnosa dari peserta harus dilampirkan. Itu yang paling penting karena diagnosa dokter menjadi dasar bagi pemerintah kota maupun pusat untuk mempercepat usulan," jelasnya.

​Mengenai mekanisme administrasi, Dinsos Banjarmasin telah menetapkan jadwal rutin bulanan dalam penyetoran data kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai eksekutor pengaktifan kartu.

​"Jika riwayat penyakitnya tidak tergolong memberatkan atau darurat, maka kartu akan aktif pada bulan berikutnya. Namun, untuk kasus yang mendesak, kuncinya adalah diagnosa dari dokter agar bisa diprioritaskan," pungkas Nuryadi.
Dengan alur yang terintegrasi ini, Pemko Banjarmasin berharap cakupan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu dapat semakin luas dan merata.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya