Penuhi Sanksi Kementerian LH, Penutupan Landfill TPA Basirih Rampung 100 Persen

​hallobanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus memenuhi poin-poin sanksi hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia terkait operasional TPA Basirih. 

Hingga pekan ini, progres perbaikan menunjukkan hasil signifikan, terutama pada sektor penutupan bukaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyatakan bahwa kewajiban teknis untuk menutup area landfill yang terbuka telah diselesaikan secara menyeluruh.

​Berdasarkan arahan kementerian, terdapat 22 poin yang harus ditangani di TPA Basirih. Terbaru, Tezar mengonfirmasi bahwa satu poin yaitu penutupan bukaan sampah di landfill, seluruh titik tersebut kini telah tertutup tanah sesuai standar teknis.

​"Titik ke-21 sudah selesai hari Senin kemarin. Jadi dari titik 22 poin, sampai saat ini sudah 21 poin terpenuhi. Yakni penutupan bukaan sampah di landfill TPA Basirih yang sudah 100 persen," ujar Tezar Jumat (26/04/2026).

"Kami juga sudah melaporkan progres ini secara berkala melalui koordinasi zoom dengan pihak kementerian," sambungnya.

​Meskipun urusan landfill sudah tuntas, masih ada satu syarat krusial yang harus dipenuhi agar status TPA Basirih benar-benar "hijau" di mata kementerian, yakni peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Untuk poin terakhir ini, DLH tengah bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kadis PUPR terkait penyusunan DED (Detail Engineering Design) peningkatan kapasitas IPAL. Karena anggarannya ada di pos mereka, kami harap DED segera rampung agar pekerjaan fisik bisa langsung dimulai," katanya.

​Pemenuhan persyaratan kementerian ini bukan sekadar untuk membuka kembali akses operasional secara tradisional, melainkan sebagai fondasi transformasi TPA Basirih menjadi pusat pengelolaan sampah modern.

​Pemerintah Kota Banjarmasin tengah mengusulkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk wilayah aglomerasi Banjarmasin Raya. 

Proyek ini melibatkan kerja sama lintas daerah antara Pemprov Kalsel, Pemkot Banjarmasin, Pemkab Banjar, dan Pemkab Batola.
​"Target kita ke depan bukan lagi sekadar tempat pembuangan, tapi pengelolaan sampah. Dokumen PKS (Perjanjian Kerja Sama) sudah masuk ke Kementerian. 

Informasinya, pembangunan PSEL di Banjarmasin insya Allah bisa dimulai pada tahun 2027. Kami mohon doa dan dukungan semua pihak," pungkas Tezar.

​Dengan tersisanya satu poin perbaikan IPAL, Pemkot Banjarmasin optimis dapat segera menyelesaikan seluruh mandat kementerian demi mewujudkan tata kelola sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Penulis : rian akhmad
Kota Bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya