Empat Raperda Tanah Laut Masuk Tahap Pembahasan, Pansus Segera Dibentuk

Hallobanua.com, PELAIHARI — Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut mulai memasuki tahapan pembahasan setelah mendapat pandangan umum dari delapan fraksi DPRD Tanah Laut.

Ketua DPRD Tanah Laut, Khairil Anwar, mengatakan proses pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. Salah satunya melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Raperda ada penyampaian, akan berproses juga. Juga ada pandangan umum dan jawaban fraksi, terus berproses di Badan Musyawarah untuk dalam hal tahap pembentukan pansus-pansus,” kata Khairil.

Empat Raperda yang tengah dibahas tersebut meliputi perubahan kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian, perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2019 terkait perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroda, serta Raperda tentang penyertaan modal kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).

Sebelumnya, pembahasan diawali dengan penyampaian pandangan umum dari delapan fraksi DPRD Tanah Laut. Dalam pandangan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah pertanyaan, saran, masukan dan catatan terhadap empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Pandangan tersebut kemudian dijawab oleh Pemkab Tanah Laut dalam rapat paripurna lanjutan. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah rencana penyertaan modal kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).

Pemkab Tanah Laut menjelaskan, nilai penyertaan modal tersebut mencapai Rp6 miliar, yang terdiri atas aset tetap sekitar Rp1,5 miliar dan penyertaan dalam bentuk uang sekitar Rp4,4 miliar.

Sebagian dana tersebut direncanakan untuk penempatan jaminan reklamasi. Hal itu menjadi salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan yang akan berakhir pada 2027.

Khairil mengatakan, seluruh proses pembahasan empat Raperda tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau target, mudah-mudahan sesuai aturan peraturan perundang-undangan, mudah-mudahan dalam akhir tahun ini selesai,” ujarnya.

Dengan dimulainya tahapan pembentukan Pansus, pembahasan empat Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan antara DPRD Tanah Laut bersama pihak eksekutif. Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, Raperda akan dibawa menuju proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya