Hallobanua.com, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
Langkah awal pembahasan ditandai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan mengkaji rancangan perubahan perda tersebut secara lebih mendalam. Pansus telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut yang digelar di ruang rapat utama DPRD beberapa waktu lalu.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, pembentukan Pansus terlebih dahulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Laut, Muslimin. Dalam forum tersebut, disepakati alat kelengkapan dewan yang akan menangani pembahasan Raperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, H. Khairil Anwar, mengatakan pembentukan Pansus merupakan tahapan awal sebelum pembahasan substansi Raperda dilakukan secara lebih intensif.
“Pansus sudah terbentuk sehingga pembahasan intensif Raperda segera berjalan,” ujar Khairil, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut berkaitan dengan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. Regulasi ini memiliki peran penting sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui pembahasan di tingkat Pansus, DPRD akan menelaah berbagai aspek dalam regulasi tersebut, mulai dari kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan hingga dampaknya terhadap pengelolaan pendapatan daerah,” jelasnya.
Khairil menambahkan, DPRD Kabupaten Tanah Laut menargetkan perubahan perda tersebut nantinya dapat menghasilkan regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan pajak dan retribusi.
Selain itu, pembaruan regulasi diharapkan dapat mendukung tata kelola pendapatan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Pembahasan di tingkat Pansus pun akan menjadi ruang bagi DPRD untuk mencermati berbagai ketentuan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap sejalan dengan kepentingan pembangunan serta kondisi masyarakat di Kabupaten Tanah Laut.
Selanjutnya, pembahasan Raperda akan dilakukan melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya memperoleh hasil yang dapat menjadi dasar penyempurnaan regulasi daerah.
