Disperdagin Banjarmasin Genjot Tera Ulang Alat Timbang Bank Sampah demi Jamin Keakuratan Transaksi

hallobanua.com, ​BANJARMASIN — Guna memastikan keakuratan transaksi perdagangan sampah dan melindungi hak masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi kemetrologian, Selasa (03/11/2026).

Agenda yang berlangsung di Ballroom Hotel Nasa ini difokuskan pada kewajiban tera dan tera ulang serta pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik para pengelola bank sampah se-Kota Banjarmasin.

​Penataan dan standardisasi alat timbang ini dipandang krusial karena keakuratan penimbangan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan warga yang menyetorkan sampah pilahannya.
​
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menekankan pentingnya alat timbang yang tersertifikasi agar masyarakat tidak merasa dirugikan saat mengonversi sampah menjadi nilai ekonomi.
​
"Kita tahu bahwa Kota Banjarmasin masih berjuang memerangi masalah sampah. Salah satu upaya yang terus kita dorong adalah bagaimana masyarakat mau memilah sampah dan memanfaatkan keberadaan bank sampah. Tentu, kepercayaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam proses tersebut," ujarnya.


​Ananda mengingatkan agar jerih payah warga memilah sampah rumah tangga tidak menderita akibat alat ukur yang tak terkalibrasi secara sah.

​"Jangan sampai masyarakat sudah rajin memilah sampah dari rumah, kemudian membawanya ke bank sampah, tetapi justru merasa dirugikan karena alat timbang yang digunakan tidak sesuai. Karena itu, kita ingin memastikan seluruh alat ukur yang dipakai oleh pengelola bank sampah sudah melalui tera dan dinyatakan sah," jelas Ananda.
​
Melalui legalitas tera dan tera ulang ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian transaksi fair trade bagi kedua belah pihak, baik bagi nasabah bank sampah maupun pihak pengelola.
​
Sejalan dengan arahan Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menjelaskan bahwa peneraan timbangan menjadi syarat mutlak, terlebih saat ini nilai tukar sampah semakin bernilai ekonomis tingg, termasuk program konversi sampah menjadi tabungan emas bersama PT Pegadaian.

​"Untuk memberikan kepastian kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat, timbangan yang digunakan harus sesuai dan sudah ditera. Dengan begitu, tidak ada kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pengelola bank sampah," jelasnya.

​Ignasius menggarisbawahi selisih kecil pada alat timbang yang belum ditera dapat berdampak sistematis pada kerugian salah satu pihak.
​
"Pertama, menjaga sikap dan perilaku dalam pergaulan sehari-hari di tempat kerja. Menjaga kehormatan institusi Pemerintah Kota Banjarmasin, Disperdagin Kota Banjarmasin, dan menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023," jelasnya.
​
Melalui jaminan legalitas meterologi dan peneraan berkala ini, Disperdagin berharap pengelola bank sampah di Banjarmasin semakin profesional serta terhindar dari potensi sengketa takaran dengan warga.

Penulis : rian akhmad
Kota bjmimq
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya